Rabu, 14 Juni 2017

Cyber Crime Dan Perbandingan 2 Threats / Virus

Apa itu Cyber Crime?

Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.

Siapa pelaku cyber crime?

Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.

Jenis-jenis Cyber Crime

Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
1.      Unauthorized Aces Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.
2.      Illegal Contents Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.      Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6.      Hacking dan Cracker Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7.      Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8.      Cyber Terorism Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Contoh kasus cyber crime di Indonesia

1.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
2.      Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
3.      Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
4.      Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
5.      IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
6.      Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Beberapa Threats Atau Virus Pada Komputer
1. Malware (Malicious Software)
Malware adalah sebuah software atau kode yang diciptakan oleh seseorang dengan tujuan jahat. Sebenarnya Malware itu adalah sebuah software atau program komputer, namun Malware dibuat dengan tujuan untuk merugikan orang lain. Malware dapat mengubah data (menghapus, menyembunyikan, dan mencuri), menghabiskan bandwith dan juga sumber daya lain tanpa seijin pemilik komputer yang tentunya akan merugikan orang lain.
2. Virus Komputer
Virus komputer adalah Malware yang menginfeksi sebuah komputer dengan bantuan pihak ketiga untuk mengaktifkan/ menjalankan dirinya – biasanya pemilik komputer itu sendiri. Virus tidak bisa otomatis mengaktifkan dirinya sendiri dan menginfeksi sebuah komputer tapi harus ada tindakan dari pihak ketiga yaitu pengguna komputer. Biasanya virus dibuat seperti program lain yang sering digunakan oleh pemilik komputer sehingga pemilik komputer itu mau mengaktifkan virus tersebut. Beberapa program komputer yang sering ditiru oleh virus adalah program .JPG, .doc, atau folder yang yang bila diklik akan mengaktifkan si virus.
Untuk lebih meyakinkan pengguna komputer, seringkali pencipta sebuah virus memalsukan virusnya dalam bentuk icon atau ekstensi gambar porno, atau bentuk lain yang dapat menarik perhatian si pemilik komputer untuk melakukan klik sehingga mengaktifkan virus tersebut.
3. Worm Komputer
Worm adalah Malware yang bisa mengaktifkan dirinya sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak ketiga. Yang artinya, jika worm sudah berhasil masuk dalam sebuah komputer atau jaringan komputer maka worm ini akan dapat berpindah ke komputer lain di dalam sebuah jaringan secara otomatis tanpa dapat dicegah oleh pemilik komputer lain yang ada di dalam jaringan tersebut.
Pasti Anda bertanya, kalau worm bisa menyebarkan diri tanpa bantuan pihak ke tiga kenapa harus repot membuat virus yang membutuhkan tindakan pihak ketiga untuk mengaktifkannya. Worm hanya dapat menginfeksi sebuah komputer jika dia menemukan sebuah celah keamanan (vulnerability) sebuah software yang ada di dalam komputer tersebut, misalnya: windows office, Adobe, atau software terkenal lainnya yang sering menjadi sasaran. Worm tidak akan mampu menginfeksi sebuah sistem komputer bila celah keamanan (vulnerability) di dalam jaringan komputer itu sudah ditutup/ ditambal (patch). Yang artinya, virus akan lebih mudah menginfeksi jaringan komputer yang ter-patch dibanding dengan worm.
4. Spyware
Spyware adalah program komputer yang dibuat untuk memata-matai komputer korbannya. Awalnya spyware ini digunakan untuk memata-matai profil pengguna komputer dan penggunaannya dalam menampilkan iklan yang sesuai dengan minat pengguna komputer tersebut.
5. Trojan
Trojan adalah program yang dibuat seperti program baik dan berguna pada pengguna komputer (crack, game, atau program lain) yang ketika diinstal ke dalam komputer dapat memata-matai, mencuri data, dan mengirimkan ketukan keyboard ke alamat yang telah ditentukan oleh pembuatnya tanpa diketahui oleh si pengguna komuter tersebut.
Mudah-mudahan artikel singkat ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda dalam mengenali beberapa jenis malware yang ada di dalam komputer. Jangan lupa untuk selalu menjaga keamanan komputer dengan menginstal antivirus yang kuat. Beberapa antivirus yang direkomendasikan adalah: Avast, Kapersky, McAfee, Avira, AVG, dan Norton. Namun perlu diperhatikan bahwa masing-masing antivirus memiliki kelebihan dan kekurangan.

Pengertian Cyber Law Dan Cyber Law Pada Dua Negara

Apa itu Cyberlaw?
         Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Secara umum , materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001.  Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, 
Perlukah Cyberlaw
Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Citizen = warganegara NETIZEN alias INTERNET CITIZEN
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia? akan tetapi permasalahan yang banyak pada NITIZEN ini patut diwaspadai . ada pun beberapa contoh permasalahan sementara ini . membuat sebagian orang tesankut masalah .
contoh peraturan dan kasus yang sudah dibahas pemerintah antara lain :
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Digital Signature
Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa. 
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature". 
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong
Inisiatif di Indonesia
Ada beberapa hal atau inisiatif yang sudah dilakukan di Indonesia, antara lain:
·         Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.
·         dan parakaum intelektual lainnya
CYBER CRIME PADA BEBERAPA NEGARA
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :             
mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 7  :            
memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :             
mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :             
membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :           
menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Sedangkan di Malaysia sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyber law seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cyber crime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cyber crime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cyber crime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.
Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cyber crime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sebagai berikut :
•Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Cyber Law yang terdapat di Indonesia biasa dikenal dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pada UU ITE 2008 yang dibahas antara lain :
Pasal 5, 6 :
mengatur ketentuan mengenai informasi elektronik yang dianggap sah.
Pasal 7, 8 :
hak seseorang atas informasi/dokumen elektronik.
Pasal 9 :
mengatur informasi yang disediakan oleh pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik.
Pasal 11 :
mengatur keabsahan tanda tangan elektronik.
Pasal 12 :
mengatur mengenai kewajiban pemberian keamanan atas tanda tangan elektronik.
Pasal 13, 14 :
mengatur mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
Pasal 15, 16 :
mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik.
Pasal 17-22 :
mengatur mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik.
Pasal 23 :
mengatur hak kepemilikan dan penggunaan nama domain.
Pasal 24 :
mengatur mengenai pengelolaan nama domain.
Pasal 27 :
melarang beredarnya informasi/dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, memuat perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28 :
melarang penyebaran berita yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta informasi yang berbau SARA.
Pasal 29 :
melarang pengiriman informasi/dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti individu secara pribadi.
Pasal 30-37 :
melarang orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum atas komputer, sistem elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik oleh pihak yang tidak berwenang.
Pasal 45-51 :
mengatur sanksi yang diberikan jika melanggar undang-undang Pasal 27 sampai dengan Pasal 36, yaitu denda antara Rp 600 juta sampai dengan Rp 12 milyar, atau pidana penjara antara 6 sampai 12 tahun.
Cyber Law di Indonesia sudah cukup bagus penanganannya, hanya saja masih terdapat beberapa hal yang kurang seperti masalah spam dan ODR yang belum dibuat undang-undangnya. Tetapi terkadang masalah tentang pengaduan atau keluhan terhadap suatu instansi di dalam e-mail dapat membuat pengadu menjadi tersangka padahal hanya bermaksud untuk memberikan suatu masukan agar pengawasannya lebih ditingkatkan.
Sumber :
http://tgskull.blogspot.co.id/2012/10/apa-itu-cyber-law.html